Salah seorang pemanjat tebing dari salah satu universitas di Jakarta, mengalami kecelakaan di Tower 2, Gunung Parang.
Kecelakaan yang terjadi pada jam 19.30 WIB, Minggu, 3 Agustus 2014, di jalur 240, Tower 2, ini diakibatkan oleh kelalain pemanjat sendiri dalam memasang pengaman pada saat turun tebing dan mengabaikan peraturan yang berlaku selama di Gunung Parang.
Pada saat menerima panggilan evakuasi dari tim Pemanjat, pihak Badega Gunung Parang segera meluncur menuju Tower 2, dan menemukan pihak korban sudah tergeletak di tanah dengan kondisi mengenaskan dan helm pengaman pecah.
Segera setelah korban di evakuasi dari Gunung Parang, pihak Badega Gunung Parang segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk diberikan penanganan medis.
Bersyukur bahwa korban masih bisa menghirup udara segar, dan sejauh yang diperkirakan mengalami memar tulang belakang.
Dari hasil investigasi sementara yang dilakukan pihak Badega Gunung Parang, diketahui korban tidak mengaitkan pengaman turun dan terlepas dari tali pengaman sehingga jatuh bebas dari ketinggian kurang lebih 50 meter.
Namun ada satu pelajaran yang patut di ambil bagi para pemanjat tebing yang memanjat Gunung Parang untuk tetap mematuhi peraturan ataupun pantangan yang berlaku serta mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak Badega Gunung Parang.
Karena bagaimanapun kondisi alam Gunung Parang masih cukup liar dan tidak dapat dipandang sebelah mata.
Selain itu karena sifat olah raga panjat tebing sendiri adalah olah raga yang ekstrim yang dapat berakibat kematian.